Pengadilan Negeri Watampone telah sukses menyelesaikan perkara pidana nomor 6/Pid.Sus-Anak/2025/PN Wtp melalui mekanisme diversi. Diversi tersebut dipimpin oleh Ibu Irmawati Abidin, S.H., M.H. Sebagai wujud komitmen terhadap perlindungan anak, Pengadilan Negeri Watampone secara aktif mendorong pelaksanaan diversi dalam setiap perkara anak, guna memastikan bahwa proses hukum tetap mengedepankan prinsip kepentingan terbaik bagi anak. Pengadilan Negeri Watampone berharap keberhasilan ini menjadi contoh baik bagi penerapan keadilan yang lebih berkeadaban, khususnya dalam menangani perkara yang melibatkan anak. Proses diversi berjalan lancar dengan kesepakatan damai antara anak pelaku dan pihak korban, yang difasilitasi secara musyawarah oleh hakim.



