Terbitnya UU No. 14 Tahun 2008, tentang Keterbukaan Informasi Publik adalah awal dimana keterbukaan informasi, sebagai salah satu bentuk pertanggungjawaban kepada publik melalui kemudahan mengakses informasi yang ada, merupakan suatu keniscayaan bagi suatu lembaga. Ketua Mahkamah Agung R.I. telah menerbitkan aturan internal di lembaga peradilan tentang arti pentingnya keterbukaan informasi di pengadilan, yakni melalui Surat Keputusan Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022 tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.
.
Salah satu bentuk implementasi dari pentingnya keterbukaan informasi kepada publik sehingga masyarakat luas pada umumnya, pencari keadilan pada khususnya dapat mengakses proses dan mekanisme persidangan perkara mulai dari tahap awal hingga putusan, bahkan sampai kepada tahapan penyelesaian proses upaya hukum, adalah melalui situs resmi pengadilan.
Untuk itu, kami berharap, situs yang saat ini ada di Pengadilan Negeri Watampone, dapat memberi manfaat yang sebesar-besarnya, sehingga ekspektasi masyarakat luas khususnya pencari keadilan tentang kebutuhan informasi-informasi penting yang ada di Pengadilan Negeri Watampone dapat tercapai.
Terima kasih.
Salam Keadilan
I Wayan Sukradana, S.H., M.H.
Ketua Pengadilan Negeri Watampone