proses Restorative Justice dalam perkara pidana Nomor 103/Pid.B/2026/PN Wtp sebagai upaya penyelesaian perkara yang mengedepankan pemulihan keadaan dan perdamaian para pihak.
Melalui pendekatan ini, diharapkan tercipta penyelesaian yang memberikan rasa keadilan, kemanfaatan, dan kepastian hukum bagi seluruh pihak


