Watampone, 16 April 2026, Pengadilan Negeri Watampone melaksanakan eksekusi terhadap perkara perdata Nomor 35/Pdt.G/2004. Kegiatan ini berlangsung di Dusun Pajalele, Desa Mattoanging, Kecamatan Tellu Siattinge, Kabupaten Bone.

Pelaksanaan eksekusi tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sebagai tindak lanjut atas putusan pengadilan dalam perkara perdata yang telah melalui tahapan persidangan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini dilaksanakan oleh Panitera, panitera muda perdata, jurusita dan Tim Pengadilan Negeri Watampone dengan tetap memperhatikan prosedur serta ketentuan peraturan perundang-undangan, guna memastikan proses berjalan dengan tertib, aman, dan lancar. Eksekusi ini juga menjadi wujud komitmen lembaga peradilan dalam memberikan kepastian hukum serta menjamin terlaksananya putusan pengadilan.