• Membantu Panitera melaksanakan urusan Kepaniteraan Perdata, melakukan administrasi perkara, mempersiapkan persidangan perkara perdata, menyimpan berkas perkara perdata yang masih berjalan serta mengawasi staf, mengevaluasi dan melaporkan hasil kerja kepada Panitera sesuai dengan kebijakan Ketua Pengadilan Negeri dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.