• Pelaksanaan koordinasi, pembinaan dan pengawasan pelaksanaan tugas dalam pemberian dukungan di bidang teknis
  • Pelaksanaan pengelolaan administrasi perkara perdata, pidana dan pengelolaan administrasi perkara khusus;
  • Pelaksananaan pengelolaan administrasi perkara, penyajian data perkara, dan transparansi perkara
  • Pelaksanaan administrasi keuangan dalam program teknis dan keuangan perkara yang ditetapkan berdasarkan peraturan dan perundang-undangan, minutasi, evaluasi dan administrasi Kepaniteraan
  • Pelaksanaan mediasi
  • Pembinaan teknis kepaniteraan dan kejurusitaan dan Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Ketua Pengadilan Negeri.