LOKET A : MEJA UMUM

Penerimaan surat masuk baik delegasi ataupun surat masuk lainnya.

 

LOKET B : MEJA PIDANA

1. Penerimaan pelimpahan berkas Pidana biasa, khusus, Anak, Singkat, Cepat dan Ringan/Lalulintas dari Penuntut umum/Penyidik;

2. Pendaftaran permohonan Praperadilan;

3. Penerimaan permohonan Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Grasi;

4. Penerimaan Memori/Kontra memori, Banding, Kasasi dan Peninjauan Kembali;

5. Penerimaan permohonan pencabutan Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Grasi;

6. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penggeledahan;

7. Penerimaan permohonan izin/persetujuan penyitaan;

8. Penerimaan permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti;

9. Penerimaan permohonan perpanjangan penahanan;

10. Penerimaan permohonan Diversi;

11. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

 

LOKET C : MEJA PERDATA

1. Pendaftaran perkara gugatan biasa;

2. Pendaftaran perkara gugatan sederhana;

3. Pendaftaran Verset atau putusan Verstek;

4. Pendaftaran perkara Perlawanan/Bantahan;

5. Pendaftaran perkara Permohonan;

6. Pendaftaran penerimaan permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali;

7. Penerimaan Memori/Kontra memori Perlawanan, Banding, Kasasi dan permohonan Peninjauan kembali;

8. Penerimaan permohonan Sumpah atas di temukannya bukti baru dalam Peninjauan kembali;

9. Permohonan pengambilan sisa panjar biaya perkara;

10. Permohonan pengambilan turunan putusan;

11. Pendaftaran permohonan Eksekusi;

12. Pendaftaran permohonan Konsinyasi;

13. Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan uang Konsinyasi;

14. Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Eksekusi serta Konsinyasi;

15. Penerimaan pendaftaran putusan Abitrase;

16. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan Informasi penyelesaian perkara perdata.

 

LOKET D : MEJA HUKUM

1. Permohonan surat kuasa dan surat kuasa insidentil;

2. Permohonan surat keterangan tidak dipidana / tidak tersangkut perkara;

3. Permohonan waarmerking / legalisasi ahli waris;

4. Permohonan salinan perkara yang berkekuatan hukum tetap;

5. Permohonan informasi ;

6. Pengaduan.

 

MEJA INFORMASI

1. Informasi jadwal persidangan;

2. Informasi detil persidangan;

3. Informasi prosedur administrasi/prosedur berbicara di pengadilan.

 

MEJA PENGADUAN

Penerimaan laporan pengaduan/keluahan dari pelapor.