Jenis Pelayanan Kepaniteraan Perdata

Jenis pelayanan yang dapat diberikan pada Kepaniteraan Muda Perdata antara lain :

 
  • Pendaftaran perkara gugatan biasa
  • Pendaftaran perkara gugatan sederhana
  • Pendaftaran Verset atau putusan Verstek
  • Pendaftaran perkara Perlawanan/Bantahan
  • Pendaftaran perkara Permohonan
  • Pendaftaran penerimaan permohonan Perlawanan, Banding, Kasasi dan Peninjauan kembali
  • Penerimaan Memori/Kontra memori Perlawanan, Banding, Kasasi dan permohonan Peninjauan kembali
  • Penerimaan permohonan Sumpah atas di temukannya bukti baru dalam Peninjauan kembali
  • Permohonan pengambilan sisa panjar biaya perkara
  • Permohonan pengambilan turunan putusan
  • Pendaftaran permohonan Eksekusi
  • Pendaftaran permohonan Konsinyasi
  • Permohonan pengambilan uang hasil Eksekusi dan uang Konsinyasi
  • Permohonan pencabutan Gugatan, Permohonan, Banding, Kasasi, Peninjauan kembali dan Eksekusi serta Konsinyasi
  • Penerimaan pendaftaran putusan Abitrase
  • Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan Informasi penyelesaian perkara perdata.