LOGO HEADER0

    oca
ecourtpnblk eraterangpnblk sipppnblk jadwalsidangpnWTP tilangpnWTP
         
    PROSEDURBARU
biaya perkara perdata permohonan informasi

 

prosedur pengaduan
 

 

prosedur gugatan sederhana 

 

prosedur mediasi
 

 

prosedur bantuan hukum
 

Jadwal Sidang

Tue21Apr2020

Layanan Posbakum Pengadilan Negeri Watampone

Mahkamah Agung RI pada tanggal 9 Januari 2014 telah menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pedoman Pemberian Layanan Hukum Bagi Masyarakat Tidak Mampu di Pengadilan Negeri Watampone

posbakum

Persyaratan untuk mendapatkan layanan Bantuan Hukum :

Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah/Kepala Wilayah setingkat yang menyatakan bahwa benar yang bersangkutan tidak mampu membayar biaya perkara, atau
Surat Keterangan Tunjangan Sosial lainnya seperti Kartu Keluarga Miskin (KKM), Kartu Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas), Kartu Beras Miskin (Raskin), Kartu Program Harapan (PKH), Kartu Bantuan Langsung Tunai (BLT), Kartu Perlindungan Sosial (KPS), atau dokumen lainnya yang berkaitan dengan daftar penduduk kurang mampu (miskin) dalam basis data terpadu pemerintah yang dikeluarkan oleh instansi lain yang berwenang untk memberikan keterangan tidak mampu, atau
Surat Pernyataan tidak mampu membayar jasa advokat yang dibuat dan ditandatangani oleh pemohon layanan bantuan hukum Pengadilan dan disetujui oleh Petugas Posyankum Pengadilan.
Pemberi layanan bantuan hukum Pengadilan, yang terdiri dari :

Formulir permohonan
Dokumen persyaratan yang telah tertera.
Kronologis perkara seperti tanggal dan agenda persidangan
Dokumen hukum yang telah di buat di Posyankum Pengadilan.
Pernyataan telah diberikannya layanan yang di tandatangani oleh petugas Posyankum Pengadilan dan penerima layanan dari layanan bantuan hukum Pengadilan.

Apabila penerima layanan Posyankum Pengadilan Tidak Sanggup Membayar Perkara, maka petugas Posyankum akan memberikan Formulir Permohonan Pembebasan Biaya Perkara untuk diajukan Kepada Ketua Pengadilan.
Apabila Penerima Layanan Posyankum Pengadilan memerlukan bantuan hukum berupa pendampingan di saat sidang pengadilan, maka petugas Posyankum Pengadilan akan memberikan informasi mengenai prosedur bantuan hukum dan daftar Organisasi Bantuan Hukum sebagai mana dimaksud dalam UU NO. 16 Tahun 2011 Tentang Bantuan Hukum atau Organisasi Bantuan Hukum atau advokat lainnya yang dapat memberikan bantuan hukum secara Cuma-Cuma (GRATIS)

posyankum

  • IMG 20221125 WA0020

  • 1
  • maklumat pelayanan

  • visi mis

  • janji layanan

  • MASTER WBK

  • ANTI NARKOBA

  • 3 S

  • 5 AS

  • 8

  • berani lapor gratifikasi

  • 9

  • budaya malu

  • ecourt 1

  • ecourt 2

  • ecourt 3

  • eraterang

  • 11

  • WhatsApp Image 2021 03 24 at 180055

  • 10

  • etilang

  • Syarat Surat Keterangan Tidak Dipidana

  • 2

  • 3

  • 4

  • 5

  • 6

  • 12

  • 13

  • benturan kepentingan

  • benturan kepentingan2

  • benturan kepentingan3

  • maklumat humas

  • maklumat perpus

  • standar ptip

  • 1
  • 2
  • 3
  • 4
  • 5
  • 6
  • 7
  • 8
  • 9
  • 10
  • 11
  • 12
  • 13
  • 14
  • 15
  • 16
  • 17
  • 18
  • 19
  • 20
  • 21
  • 22
  • 23
  • 24
  • 25
  • 26
  • 27
  • 28
  • 29
  • 30
  • 31
  • 32
  • 33
  • jam pelayanan pasca lebaran2

  • 1

dirput

ecourt

siwas

Help Desk